BALIKPAPAN - Berikan Layanan Izin Luar Biasa Kepada Warga Binaan, Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur keluarkan Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan untuk menghadiri pemakaman Ibu Kandung dan memberikan hak kepada warga binaan dengan pengawalan petugas Rutan Balikpapan. Rabu, (17/10/2024).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, pemberian izin keluar Warga Binaan tersebut merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam situasi duka ini, kami memberikan izin luar biasa kepada WBP tersebut untuk menghadiri pemakaman Ibu Kandungnya. Kami memahami betapa pentingnya momen ini bagi WBP dan keluarganya, serta berharap kehadiran WBP di pemakaman dapat memberikan kekuatan dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. Pemberian izin luar biasa ini juga sebagai wujud kepedulian kami terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tetap menjalankan SOP yang berlaku." Ucap Agus.
Pemberian izin keluar warga binaan dapat dibenarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan jika memenuhi syarat dan tujuan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Terpantau pelaksanaan Izin Luar Biasa berlangsung kondusif, dengan pengawal petugas, Warga binaan yang bersangkutan menghadiri pemakaman Ibu Kandung. Usai prosesi pemakaman, Warga binaan tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Balikpapan.
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.