BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur membebaskan sebanyak 15 warga binaan dengan keterangan 2 warga binaan wajib lapor ke Bapas Kelas I Samarinda dan 13 warga binaan wajib lapor ke Bapas Kelas I Balikpapan. Jum’at (15/11/2024)
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum menerima Pembebasan Bersyarat (PB). Program integrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan tetap mempertahankan akuntabilitas dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Abdurahman, menjelaskan bahwa 15 warga binaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan untuk mengikuti program integrasi. "Setelah warga binaan melengkapi syarat-syarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022, mereka berhak mendapatkan program integrasi sebagai bagian dari hak mereka, " ujar Bapak Abdurahman.
Kegiatan wajib lapor ini memastikan bahwa setiap warga binaan yang terlibat dalam program integrasi tetap berada dalam pengawasan Bapas Samarinda dan Bapas Balikpapan, sehingga proses pembinaan dan pengawasan mereka dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga mereka benar-benar dinyatakan bebas.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Bapak Agus Salim, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program integrasi. "Kami memastikan bahwa setiap warga binaan yang mengikuti program integrasi telah menjalani proses secara akuntabel, baik dari segi administratif maupun substantif. Hal ini kami lakukan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab mereka." tutup Bapak Agus Salim.